Kategori: AKADEMIK
Perjanjian Kawin Setelah Menikah: Kebebasan yang Belum Ditopang Sistem yang Siap
Oleh: Indra Pratama, S.H., M.H.
Mahkamah Konstitusi pernah mengubah cara pandang kita soal perjanjian kawin. Lewat Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015, pasangan suami istri kini boleh membuat perjanjian kawin kapan saja, tidak harus sebelum akad seperti aturan lama. Bisa dibuat sebelum menikah, saat menikah, bahkan bertahun-tahun setelah rumah tangga berjalan.
Aturan ini disambut baik banyak pihak. Pasangan yang dulu tidak sempat memikirkan pemisahan harta sebelum menikah, kini punya jalan keluar saat kebutuhan itu muncul di tengah jalan, misalnya ketika salah satu pihak mulai merintis usaha dan tidak ingin risiko utang menyeret harta bersama pasangannya.
Namun ada satu hal yang jarang dibicarakan: sistem administrasi kita belum benar-benar siap mengikuti perubahan ini. Formulir pencatatan perkawinan yang selama ini dipakai pada dasarnya dirancang untuk perjanjian yang dibuat sebelum akad, bukan untuk perjanjian susulan yang lahir di tengah perjalanan rumah tangga. Pemerintah memang sudah menerbitkan surat edaran untuk menambal kekosongan ini, tetapi surat edaran saja belum cukup mengubah sistem pencatatan secara menyeluruh. Akibatnya, praktik di lapangan jadi tidak seragam. Ada notaris yang mengarahkan kliennya mengurus penetapan pengadilan dulu, ada pula yang menilai akta notaris saja sudah cukup. Warga jadi bergantung pada di kota mana mereka mengurus perjanjian itu, bukan pada aturan yang jelas dan sama untuk semua orang.
Persoalan lain yang lebih mendasar menyangkut pihak ketiga. Perjanjian kawin bukan cuma urusan pribadi suami istri. Ada pihak luar yang berkepentingan mengetahuinya, misalnya kreditur atau mitra usaha yang bertransaksi dengan salah satu pasangan sambil berasumsi harta bersama masih utuh.
Kalau perjanjian dibuat sebelum menikah, hal ini relatif mudah dipantau karena publik bisa mengecek status harta pasangan sejak awal. Tapi begitu perjanjian bisa muncul kapan saja selama perkawinan berlangsung, titik acuan itu jadi kabur. Kreditur yang memberi pinjaman pada tahun kelima pernikahan tidak punya cara mudah memastikan apakah pasangan tersebut baru saja mengubah status harta mereka lewat perjanjian yang dibuat diam-diam sebulan sebelumnya.
Sebetulnya sudah ada asas publisitas yang mengatur soal ini: perjanjian kawin harus dicatatkan agar informasinya bisa diakses publik, bukan cuma diketahui pasangan dan notaris yang membuatkannya. Masalahnya, akses publik yang dimaksud di sini masih jauh dari kenyataan. Data perjanjian kawin belum terhubung dengan sistem yang biasa dipakai lembaga keuangan atau mitra bisnis saat mengecek riwayat seseorang sebelum bertransaksi. Status “tercatat” pada praktiknya sering berhenti di arsip administratif, belum jadi informasi yang benar-benar bisa ditelusuri orang lain.
Melihat dua persoalan ini bersamaan, sebenarnya bukan semangat putusan MK yang perlu dipersoalkan. Memberi keleluasaan bagi pasangan mengatur harta sesuai kebutuhan yang berkembang selama pernikahan adalah langkah maju yang sulit dibantah, termasuk bila dilihat dari sudut pandang fikih munakahat yang juga membuka ruang bagi kesepakatan suami istri selama tidak bertentangan dengan syariat. Yang jadi masalah, kebebasan ini datang lebih cepat dibanding kesiapan sistem yang mengawalnya.
Karena itu, ada beberapa hal yang perlu segera dibenahi. Pertama, memperbarui instrumen pencatatan kependudukan secara menyeluruh, bukan sekadar lewat surat edaran, agar prosedurnya seragam di seluruh Indonesia, baik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun di Kantor Urusan Agama bagi pasangan yang menikah secara Islam. Kedua, membangun akses publikasi yang benar-benar bisa dipakai, sehingga lembaga keuangan atau pihak yang hendak bertransaksi bisa mengecek status perjanjian kawin seseorang, sama seperti mereka mengecek riwayat kredit. Ketiga, menegaskan kewajiban notifikasi ketika perjanjian dibuat setelah perkawinan berjalan dan sudah menyangkut transaksi dengan pihak luar, agar kebebasan ini tidak disalahgunakan untuk lari dari tanggung jawab yang sudah terlanjur ada.
Putusan MK telah membuka pintu yang tepat bagi pasangan suami istri untuk mengatur harta mereka secara lebih fleksibel. Tapi pintu yang terbuka lebar tanpa jalan yang jelas justru berisiko menyesatkan, baik bagi pasangan yang menggunakannya dengan niat baik, maupun bagi pihak ketiga yang ikut menanggung akibat dari ketidakjelasan itu. Pekerjaan rumah kita sekarang bukan lagi soal boleh tidaknya perjanjian itu dibuat, melainkan bagaimana negara memastikan kebebasan tersebut berjalan berdampingan dengan kepastian dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.
SANGNEWS
Mengabarkan Fakta • Menguatkan Literasi • Menghadirkan Manfaat
Penulis: Indra Pratama, S.H., M.H.
